Jangan Salah Memberikan Nama Pada Anak. Kemendagri Terbitkan Aturan Baru Tentang Pencatatan Nama

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang memuat tata cara yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

 

Adapun dokumen kependudukan yang dimaksud seperti biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak, Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil. 

 

Berikut beberapa tata cara yang tidak diperbolehkan dalam Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 pasal 5 ayat (3) yang perlu sobat Dukcapil ketahui agar tidak salah dalam memberikan nama pada anak tersayang.

 

Pertama, nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain. Hal tersebut termasuk menyingkat nama, seperti Muhammad menjadi M atau Muh, Abdul yang disingkat menjadi Abd di dokumen kependudukan.

 

Kedua, nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Artinya, nama yang tercatat harus berupa huruf Latin tanpa tanda baca, misalnya tanda atau simbol apostrof ('). 

 

Ketigatidak boleh mencantumkan gelar pendidikan atau keagamaan pada akta pencatatan sipil. Akta pencatatan sipil terdiri dari beberapa jenis, di antaranya akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan pengakuan anak. Adapun gelar yang dimaksud baik di depan nama, seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj), maupun gelar yang disematkan di belakang nama seperti gelar diploma atau sarjana.

 

Selain aturan mengenai larangan yang telah dijelaskan sebelumnya, Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Pasal 5 ayat (1) juga mengatur tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang meliputi:

  1. menggunakan huruf latin yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. 
  2. nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan. 
  3. gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan e-KTP yang penulisannya dapat disingkat. 

Kemudian, Pasal 4 ayat (2) mewajibkan Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan memenuhi persyaratan berikut: 

  1. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. 
  2. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi. 
  3. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

 

Itulah aturan terbaru mengenai Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah berlaku sejak 21 April 2022 lalu.