Registrasi Identitas Digital Lingkup Pemda Kab.Pangkep

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil meluncurkan aplikasi yang dinamakan Identitas Kependudukan Digital. kalau ditanya apa itu Identitas Kependudukan Digital? boleh dikatakan Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik untuk menyajikan data pribadi seseorang secara digital melalui handphone.

 

Era digital merupakan suatu hal yang tidak dihindarkan dan bahkan sudah menjadi sebuah kebutuhan maka dari itu dengan adanya Identitas Kependudukan Digital ini masyarakat tidak perlu khawatir lagi jika dokumen kependudukan ia memiliki hilang, rusak, maupun ketinggalan. 

 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Arisal Hasan, S.IP mengatakan " uji coba Identitas Kependudukan Digital ini baru diperuntukkan untuk para OPD di lingkup Kerja Pemerintahan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan di mana tenaga ASN ,PPPK dan Tenaga Harian Lepas yang diinstruksikan untuk mendownload dan menerapkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital tersebut, namun pada perkembangan selanjutnya aplikasi ini juga akan diterapkan dan diperuntukkan untuk masyarakat umum. Identitas Kependudukan Digital ini diharapkan nantinya semua kalangan masyarakat bisa menggunakannya. Jelasnya."

 

Pelayanan registrasi Identitas Kependudukan Digital yg dilakukan oleh staf Dukcapil dimulai pada tanggal 25 Juli 2022 sampai dengan tanggal29 Agustus 2022 yaitu sudah sekitar 1.700 pengguna yg menerapkan aplikasi ini mulai dari Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas dan staff.

Adapun instansi yang telah dikunjungi untuk melakukan Registrasi Identitas Kependudukan Digital yaitu :

1. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

2. Badan Perencanaan Pembangunan,Penelitian dan Pengembangan Daerah.

3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

4. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

5. Badan Pendapatan Daerah.

6. Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.

7. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persendian Bahan Pendapatan Daerah.

8. Dinas Sosial.

9. Dinas Ketenagakerjaan.

10. Dinas Lingkungan Hidup.

11. Dinas Perhubungan.

12. Sekretariat Daerah.

13. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

14. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.

15. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

16. Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian.

17. Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.

18. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.

19. Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak.

20. Dinas Pertanian.

21. Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

22. Sekretariat DPRD.

23. Dinas Ketahanan Pangan.

24. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

25. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

26. Dinas Perikanan.

27. Inspektorat Daerah.

28. Rumah sakit Batara Siang.

29. Dinas Kesehatan.

 

Cara menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital yaitu diawali dengan mendownload aplikasi identitas kependudukan digital di play store pilih. Kemudian dilakukan registrasi, pada tahap registrasi itu kita diminta untuk memverifikasi data dengan memasukkan NIK ,email (yang aktif) dan Nomor handphone, selanjutnya foto selfie dan scan barcode pada aplikasi SIAK dengan dibantu staf Disdukcapil.

 

Identitas kependudukan digital juga bisa disebut aplikasi untuk semua karena dalam aplikasi tersebut terdapat file KTP elektronik ,Kartu Keluarga, NPWP, Kartu Vaksin dan menu-menu lainnya. Aplikasi ini belum bisa diterapkan atau digunakan oleh pengguna iPhone karena masih dalam tahap perkembangan. Adapun manfaat dari aplikasi Identitas Kependudukan Digital ini yaitu memberi kemudahan bagi diri kita karena dokumen kependudukan kita sudah tersimpan dalam handphone jadi kapan pun kita membutuhkan untuk pengurusan apapun semuanya sdh ada dalam genggaman kita. dan diyakini tidak akan ada kebocoran data yang terjadi.